ilustrasi: inc42.com

Pembaruan fitur sepertinya kini tengah dilakukan oleh WhatsApp. Tidak hanya ingin membatasi aplikasi untuk kirim text, video, foto dan suara, kini WhatsApp juga tengah memfokuskan diri untuk menyediakan fitur dompet digital bernama WhatsApp Pay. Setelah dirilis di India, kabarnya WhatsApp Pay akan hadir di Indonesia.

WhatsApp Pay sendiri merilis fitur baru ini di Februari 2018, tetapi memang baru tersedia di India. Kehadiran WhatsApp Pay di India tidak terlepas dengan telah terintegrasinya United Payment Interface Indonesia (UPI) yang didukung berbagai bank di Negara tersebut, seperti State Bank of India, ICIC Bank, HDFC Bank hingga Axis Bank. Hingga kini, WhatsApp masih berupaya untuk memperluas fitur ini ke berbagai Negara. Lalu, bagaimana fungsi dari fitur ini? Mari kita bahas.

 

Kirim Uang dengan Mudah

Dengan fitur ini, pengguna WhatsApp dapat mengirimkan uang ke pengguna WhatsApp lainnya. Mengutip dari detik, untuk dapat menikmati fitur ini, pengguna hanya perlu masuk ke bagian ‘Settings’. Kemudian, pengguna diminta untuk verifikasi nomor telepon melalui SMS dan memilih bank. Opsi ‘Payments’ kemudian akan tersedia di interface utama WhatsApp.

Dilansir dari CNBC Indonesia, sejak dirilis di India pada Februari 2018 hingga Mei 2019, WhatsApp Pay masih dalam tahap percobaan. Fitur ini belum bisa melakukan pembayaran di merchant, tetapi masih sebatas transfer uang. Meskipun fitur ini masih terbatas kemampuannya, ternyata penggunanya sendiri ada di kisaran 1 juta orang.

 

Masih Terkendala Regulasi di Indonesia

Saat ini WhatsApp sedang melakukan pendekatan dengan beberapa perusahaan yang menyediakan metode pembayaran digital di Indonesia, seperti Go-Pay, OVO dan DANA. Selain itu, rencananya WhatsApp juga akan terintegrasi dengan beberapa perusahaan BUMN, salah satunya Mandiri untuk pembayaran digital. Tidak menutup kemungkinan juga untuk bekerjasama dengan bank lain. Jika pembicaraan ini berbuah positif, maka Indonesia akan menjadi Negara kedua yang akan memiliki fitur ini.

Mengenai hal ini, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata mengatakan WhatsApp Pay belum ada audiensi terkait perizinan, “saat ini kalau asing ini menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yakni harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP,” ujar Filianingsih dilansir dari CNBC Indonesia.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI juga mengatakan bahwa untuk bisa beroperasi di Indonesia, pihak yang menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti prinsipal, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik, digital wallet, acquiring dan payment getaway harus memiliki izin atau persetujuan BI.

Karena ketatnya regulasi di Indonesia mengenai lisensi dompet digital, maka nantinya WhatsApp Pay di Indonesia hanya akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital di Indonesia. Maka dari itu, WhatsApp akan bekerjasama dengan layanan dompet digital lokal yang sudah ada di Indonesia. Hal ini berbeda dengan layanan WhatsApp Pay di India yang menawarkan layanan pembayaran secara peer-to-peer.